Saya menemukan video ini dari blognya Andrie, saya harap semoga video ini berguna untuk mengajari kita agar jangan menyerah. Sebagaimanapun kita…
Bulan: Desember 2009
Akhir Sebuah Kisah
Lelaki itu terbangun, lagi-lagi disepertiga malam menuju pagi. Mata lelaki itu tiba-tiba saja terbuka, tak ada reaksi yang memaksanya. Cuma tiba-tiba. Tidak juga karena terkejut oleh mimpi. Memang cuma tiba-tiba, secara otomatis, seperti sudah terprogram.
Sesekali dikejap-kejap matanya yang masih terlalu asing dengan spektrum cahaya yang berpendar dari lambu Philips 15 wattnya itu. Cahaya yang terang untuk selalu membuat silau matanya, padahal dulu dia telah terbiasa dengan lampu neon biasa.
Lelaki itu duduk. Badannya membungkuk. Ujung tumit lengannya ditekan ke mata, berusaha untuk menetralisir rasa buram karena cahaya. Rasa pusing yang berat membatui kepala.
Lantas setelah buram mulai memudar, lelaki itu kembali membaringkan badannya. Dipandangnya langit-langit kamar berwarna putih. Pikirannya melayang. Satu persatu benak mulai muncul. Hantu-menghantui mengumpul galau, lelaki itu meringis, matanya mulai berair, dia menangis.
Koin Keadilan Prita
Masih ingatkah Anda dengan Prita Mulyasari? Seorang ibu rumah tangga yang terjerat pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Wanita 32 tahun ini didakwa telah mencemarkan nama baik dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional, Grace Hilda Yar Nel Nela dan Henki Gozal dengan mengirimkan surat elektronik (email) ke 20 alamat email temannya. Dalam surat tersebut Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan RS Omni Internasional. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejumlah milis dan blog. Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus Prita Mulyasari ini telah menyedot perhatian publik dan masih menggaung hingga saat ini. Perkembangan terakhir menyebutkan bahwa Prita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia. Di tingkat banding, Pengadilan Negeri Banten menjatuhkan putusan denda terhadap Prita yaitu sebesar Rp.204 juta. Selain itu, Prita juga masih terbelit kasus pidana dengan dakwaan pencemaran nama baik dokter RS Omni Internasional.