Masih ingatkah Anda dengan Prita Mulyasari? Seorang ibu rumah tangga yang terjerat pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Wanita 32 tahun ini didakwa telah mencemarkan nama baik dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional, Grace Hilda Yar Nel Nela dan Henki Gozal dengan mengirimkan surat elektronik (email) ke 20 alamat email temannya. Dalam surat tersebut Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan RS Omni Internasional. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejumlah milis dan blog. Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus Prita Mulyasari ini telah menyedot perhatian publik dan masih menggaung hingga saat ini. Perkembangan terakhir menyebutkan bahwa Prita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia. Di tingkat banding, Pengadilan Negeri Banten menjatuhkan putusan denda terhadap Prita yaitu sebesar Rp.204 juta. Selain itu, Prita juga masih terbelit kasus pidana dengan dakwaan pencemaran nama baik dokter RS Omni Internasional.
Koin Untuk Prita
Apa yang dialami Ibu Prita sangatlah memprihatinkan. Keluhan yang disampaikan malah berbuntut penahanan atas dirinya. Gugatan denda sebesar Rp. 204 juta secara perdata sungguh mencerminkan betapa hukum di negeri ini sungguh tidak adil. Padahal jika dikaji ulang pesan yang diutarakan Prita adalah sebuah opini karena mendapat pelayanan yang mengecewakan dari Rumah Sakit OMNI Internasional.
Oleh karena itu, marilah kita semua mengumpulkan koin guna mendukung Prita Mulyasari. Tidak tertutup kemungkinan jika Anda ingin menyumbang dalam nominal yang lain. Diharapkan sebelum keputusan Mahkamah Agung keluar, kita sudah mengumpulkan koin, untuk menggenapi pembayaran denda yang dijatuhkan kepada Prita senilai Rp 204 juta.
Mari lawan segala bentuk keangkuhan kekuasaan yang ingin mengenyahkahkan kebebasan berpendapat melalui kriminalitas seperti yang dituliskan dalam koinkeadilan.com. Mari kita kumpulkan koin untuk membela Prita dan kebebasan berpendapat.
Sumber: liza fathia