Masih ingatkah Anda dengan Prita Mulyasari? Seorang ibu rumah tangga yang terjerat pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Wanita 32 tahun ini didakwa telah mencemarkan nama baik dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional, Grace Hilda Yar Nel Nela dan Henki Gozal dengan mengirimkan surat elektronik (email) ke 20 alamat email temannya. Dalam surat tersebut Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan RS Omni Internasional. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejumlah milis dan blog. Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus Prita Mulyasari ini telah menyedot perhatian publik dan masih menggaung hingga saat ini. Perkembangan terakhir menyebutkan bahwa Prita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia. Di tingkat banding, Pengadilan Negeri Banten menjatuhkan putusan denda terhadap Prita yaitu sebesar Rp.204 juta. Selain itu, Prita juga masih terbelit kasus pidana dengan dakwaan pencemaran nama baik dokter RS Omni Internasional.